Pancasila & Masyarakat Saat Ini

Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki  ciri khas kebhinnekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni  diwilayah nusantara yang luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke,  disatukan oleh tekad satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan yang berlandaskan pada sebuah Ideologi yaitu Pancasila.
72 tahun yang lalu tepatnya 1 Juni 1945, mari kita menilik kembali sebuah momentum bersejarah nan hikmat yang telah melahirkan sebuah kesepakatan berupa perjanjian luhur bangsa Indonesia sebagai dasar cita-cita negara saat memasuki  gerbang kemerdekaan. Pada saat dikumandangkannya Proklamasi, Indonesia pada saat itu belum sempurna sebagai sebuah negara. Hal itu karena Indonesia belum memiliki landasan ideologi sebagai pedoman kehidupan bernegara. Maka, PPKI dalam sidangnya mengesahkan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan  UUD 1945 alinea IV pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam ketetapan NO.XVII/MPR/1998  ditegaskan tentang kedudukan pancasila sebagai dasar negara. Penegasan tersebut berbunyi “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan  UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.  Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila yang mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia yaitu berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil & beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial. Lahirnya Pancasila juga tak lepas dari peran Para tokoh founding fathers yang dengan gigih mengerahkan segala daya dan upaya demi mempersiapkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun dewasa ini, ketika kemerdekaan sudah diraih dan keturunan anak cucu tinggal menikmati hasil, kita menjadi  terlena dalam buaian kemudahan. Mengambil keputusan sepihak tanpa perundingan terlebih dahulu seolah bukan menjadi hal yang tabu bagi para oknum yang cuma mengambil keuntungan semata. Hal itu berbanding terbalik dengan pengamalan sila keempat.

Maraknya berbagai peristiwa mulai dari konflik bermotif SARA, perilaku separatisme, kebebasan media massa, korupsi diberbagai tingkatan, serta melemahnya keteladanan para tokoh-tokoh masyarakat merupakan bukti menurunnya pemahaman nilai-nilai pancasila dimasyarakatnya.   Padahal sejatinya, Pancasila itu dibuat untuk diImplementasikan dalam kehidupan bernegara bukan gagasan konsep belaka yang hanya dijadikan pengetahuan dan sekedar tahu tanpa di manifestasikan dikehidupan. Hal ini menjadi masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila pasti akan melelahkan dan berujung tidak berhasil jika tanpa dukungan, peran serta, dan keseriusan dari semua pihak lapisan masyarakat. Melalui permasalahan yang saat ini sedang marak terjadi, dapat diambil tindakan yang harapannya dapat meminimalisir masalah yang sudah ada & menanggulangi hal serupa terjadi kembali dengan cara :

1) Pemerintah harus mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai peninggalan pendiri bangsa;

2) Majelis Permusyawaratan Rakyat harus bersinergi dengan semua aparatur pemerintah untuk mensosialisasikan bahaya laten degradasi moral melalui Pembumian dan Pemasyarakatan Pancasila;

3) Aparatur negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai luhur Pancasila

4) Semua warga negara harus mendukung sosialisasi pemasyarakatan Pancasila dan mematuhi peraturan hukum.
Pancasila harus tetap disuarakan. Mendukung Pancasila harus menjadi wujud komitmen manusia – manusia seantero Nusantara untuk bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#IniSospol

#Sospolisme

#InspiratifMelayani

#BersamaLuarBiasa

Oleh : Tia Malinda Abrien
(Staff Ahli Kementerian Sosial & Politik BEM U KBM Unila)

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top