Hidup Mahasiswa!!!
Tak henti-hentinya pergerakan mahasiswa menjadi perbincangan, sejarah selalu membuktikan bahwa mahasiswa adalah aktor penting perubahan bangsa, Mahasiswa dan pemuda merupakan komposisi strategis bagi generasi bangsa selanjutnya.hal ini tentu sangat beralasan mengigat bagaimana pentingnya mahasiswa yang selalu menjadi actor perubahan dalam setiap momen-momen bersejarah di Indonesia. Tak perlu lagi kita membahas satu persatu apa saja perubahan yang didalangi oleh mahasiswa, karena memang sudah begitu banyak artikel di buku-buku maupun internet yang membahas tuntas mengenai risalah pergerakan mahasiswa.
Julukan agent of change dan social control yang melekat pada diri mahasiswa bukan hanya slogan semata, keberadaan mahasiswa menjadi pengontrol sejatinya karena sejarah peradaban bangsa di dunia tidaklah terlepas dari peran penting negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Segala sector (ekonomi, politik, sosial dan budaya) yang ada haruslah berpihak dan berorientasi untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat. Yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, adil secara sosial, demokratis secara politik. Mahasiswa bertanggung jawab penuh demi tercapainya situasi tersebut, yaitu dengan cara mengawasi kinerja dan kebijakan pemerintah baik itu ditataran Nasional, Daerah maupun internal kampus.
Akhir-akhir ini kita sering melihat berbagai bentuk penggembosan gerakan oleh Negara melalui alatnya yaitu Polri sebagai aparat penegak hukum dalam bentuk tindakan represifitas. Aksi represifitas akhir-akhir ini marak terjadi yang di aktori oleh aparat penegak hukum yang seharusnya memfasilitasi dan mengawal jalannya penyampaian aspirasi, seperti yang dialami oleh teman-teman BEM SI wilayah Banten Se-Jabodetabek (BSJB) saat akan menggelar aksi tuntutan penegakan hukum UU Pemda No. 23 Pasal 83 Tahun 2014 Ayat 1,2,3 yang direncanakan akan dilakukan didepan Istana Negara pada tanggal 14 Februari 2017, namun belum juga aksi digelar aparat kepolisian melalui Kapolres Jakarta Pusat mendatangi massa aksi yang sudah berada didepan RRI. Hingga kemudian Kapolres memukul mundur mahasiswa mundur sampai ke Patung Kuda, namun mahasiswa menolak karena mahasiswa sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan juga tidak ada UU atau peraturan yang mengikat yang menjelaskan pelarangan aksi hari itu. Tiba-tiba, Dwiyono selaku Kapolres Jakarta Pusat menginstruksikan pasukannya untuk menangkap para Presiden Mahasiswa dan meringkusnya ke dalam mobil lalu *diperlakukan bak maling yang sedang dihakimi massa* hingga akhirna 4 mahasiswa yang dituding sebagai provokator diamankan oleh pihak kepolisian, tindakan ini juga dialami oleh teman-teman di Universitas Mulawarman dan UNAS. Tindakan represif tidak hanya dialami oleh gerakan mahasiswa, bahkan saat ini Negara sangat panik terhadap aksi-aksi rakyat sampai-sampai mengeluarkan tuduhan makar. Hal ini pertama terjadi saat aksi 212 polisi menangkap 10 orang yang dituduh (DITUDUH) akan melakukan tindakan makar dan yang baru-baru ini terjadi sebelum aksi 313 polisi menangkap 4 orang dengan tuduhan yang sama yang sampai saat ini tidak terbukti kebenarannya.
Menyatakan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga Negara sesuai dengan sila ke4 Pancasila, UUD 1945, UU no 9 tahun 1998 dan peraturan perundangan lainnya sehingga elite penguasa tidak boleh membatasinya dan tindakan represifitas yang dilakukan oleh para penguasa apapun bentuknya telah menciderai substansi dari demokrasi dan menghianati cita-cita reformasi.
Melihat hal-hal yang terjadi diatas kami BEM U KBM Unila menyatakan bahwasannya Negara sedang tidak baik-baik saja dan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menentang keras segala bentuk tindak represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menyatakan pendapat
- Menuntut Kapolri untuk memberikan jaminan kepada seluruh warga Negara yang ingin mengemukakan pendapat sebagaimana telah dijamin oleh UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menuntut Polri menghentikan segala bentuk tindak represifitas oleh aparat terhadap gerakan rakyat
- Menyerukan kepada seluruh mahasiswa Indonesia agar terus menggelorakan perjuangan untuk menuntut hak-hak demokratis dan keadilan bagi masyarakat yang belum diberikan oleh Negara.
Bandar Lampung, 7 April 2017
Presiden Mahasiswa Universitas Lampung
Herwin Saputra
NPM. 1313022030